
JAKARTA, Investor.id – PT Visionet Internasional atau OVO meluncurkan Gerakan Bareng Ungkap Judi Online (Gebuk Judol), sebuah inisiatif yang mengajak masyarakat berpartisipasi dalam memerangi praktik judi online (judol) di Tanah Air.
Apabila pengguna OVO mengetahui atau memiliki informasi mengenai akun OVO yang terindikasi disalahgunakan dalam aktivitas judol, pengguna dapat melaporkan akun tersebut ke perusahaan. Laporan akan mulai diterima sejak 24 Februari dan pelaporan akan ditutup pada 24 Maret 2025. Sebagai bentuk penghargaan, OVO akan memberikan apresiasi kepada tiga pengguna OVO dengan jumlah laporan valid terbanyak dengan total hadiah Rp 60 juta.
Masyarakat Indonesia yang memenuhi kriteria partisipasi dapat melaporkan akun OVO yang disalahgunakan pada situs judi online melalui situs resmi https://ovo.id/gebuk-judol dan pusat bantuan di aplikasi OVO.
Secara berkala, OVO akan mengumumkan total laporan yang masuk secara transparan, termasuk laporan valid dan invalid, serta laporan yang ditindaklanjuti. Bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OVO melaporkan dan memblokir Akun OVO serta situs yang terbukti melakukan aktivitas judi online.
Gebuk Judol merupakan keseluruhan rangkaian upaya nyata OVO untuk mendukung pemerintah dalam pemberantasan judi online di Indonesia dengan mengoptimalkan teknologi untuk deteksi transaksi mencurigakan. Dengan optimalisasi teknologi, OVO selalu memastikan proses customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) untuk verifikasi pengguna, memblokir akun yang terindikasi sebagai bandar judi online, serta rutin melaporkan transaksi keuangan mencurigakan sebagai bagian dari upaya pencegahan yang lebih luas lagi.
OVO cuan128 juga secara aktif melakukan patroli siber untuk menyusur situs, aplikasi, atau platform serta transaksi yang terlibat dalam aktivitas judi online. Dari hasilnya, OVO menyusun Daftar Pantau Judi Online yang terus diperbarui guna memperkuat keamanan dan mencegah transaksi terkait perjudian ilegal.
“Sikap OVO sejalan dan mendukung penuh langkah tegas pemerintah dalam memerangi judol dan upaya menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman di Indonesia,” ujar Karaniya Dharmasaputra, presiden direktur OVO, dalam siaran pers, Jumat (28/2/2025).
Melalui inisiatif Gebuk Judol, dia menerangkan, OVO mendorong sinergi multistakeholder untuk memerangi judi online di Indonesia dengan mengajak masyarakat apabila mengetahui atau terpapar informasi terkait akun OVO yang disalahgunakan untuk ikut berpartisipasi laporkan aktivitas judi online. Inisiatif ini mengusung konsep gotong royong karena kami percaya bersama kita bisa perangi judi online di Indonesia.
Berdasarkan data PPATK, ada lebih dari 209 ribu transaksi terkait judi online senilai Rp 359 triliun sepanjang 2024. Jumlah pemain judi online mencapai 8,8 juta orang tahun 2024, di mana jumlah terbesar sebanyak 1,6 juta berusia 30-50 tahun, serta 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang diduga turut terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Ivan Yustiavandana, kepala PPATK, mengapresiasi langkah OVO membantu pemberantasan judi online melalui inisiatif Gebuk Judol. Inisiatif ini selaras dengan Program Asta Cita yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto, khususnya Asta Cita, yang salah satunya memperkuat pencegahan dan pemberantasan perjudian online yang merugikan angsa dan negara.