
JAKARTA, investor.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkomitmen untuk terus menekan nilai transaksi judi online (judol). Salah satunya dengan menguatkan infrastruktur digital, hingga memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian/Lembaga lainnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengungkapkan, nilai transaksi yang sebelumnya mencapai Rp90 Triliun pada Januari hingga Maret 2024, sekarang merosot tajam menjadi Rp47 Triliun. Jumlah transaksi pun turun menjadi 39,8 juta.
“Transaksi judi online mengalami penurunan signifikan. (Penurunannya) Lebih dari 80% dibandingkan data tahun lalu,” ungkap Alexander Sabar di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Menurut Alexander, Kementerian Komdigi terus berupaya mengambil langkah strategis untuk menurunkan keterpaparan masyarakat terhadap judi online. Kebijakan yang dilakukan diantaranya penguatan infrastruktur dan tata kelola pengawasan, dengan mengadopsi teknologi.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kerja kolaboratif belum selesai untuk memutus praktik judi online.
“Pekerjaan rumah kita masih banyak. Ke depan, fokus kita bukan hanya pada penindakan dan penutupan konten, tetapi juga pembenahan regulasi agar lebih sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, keberhasilan menurunkan transaksi judi online merupakan hasil sinergi erat anggota satuan tugas yang terdiri atas PPATK, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.
Kolaborasi lintas sektor ini dijalankan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online yang mengancam stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Beberapa langkah strategis yang dilakukan Kemkomdigi dan berkontribusi terhadap penurunan transaksi antara lain pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten judi online, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pelacakan transaksi mencurigakan.
Langkah lain dengan pembatasan kepemilikan kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK, serta operasi penegakan hukum oleh Polri yang berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar dari jaringan judi online.
Selain itu, implementasi Peraturan cuan128 Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola ruang digital secara menyeluruh.